Pria yang diketahui berasal dari Rwanda itu sebelumnya sempat dibebaskan setelah diinterogasi pada tanggal 18 Juli lalu tak lama setelah insiden kebakaran yang menghancurkan organ, menghancurkan jendela-jendela kaca patri, dan menghitamkan bagian dalam Katedral St. Peter dan St. Paul dari kota Nantes, Prancis barat .
Pengacara, Quentin Chabert mengatakan kliennya kemudian ditahan lagi akhir pekan ini untuk diinterogasi lebih lanjut. Hingga kemudian relawan gereja itu akhirnya mengaku bertanggung jawab atas insiden kebakaran itu.
"Dia mengakui tuduhan terhadap dirinya yang, seperti yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut, menyebabkan kerusakan dan kerusakan oleh api," kata pengacara itu kepada radio France Info, seperti dikutip dari France24, Minggu (26/7).
"Dia menyesali fakta yang terjadi. Itu pasti. Dia dalam semacam pertobatan."
Media Prancis mengutip keterangan jaksa Nantes yang mengatakan bahwa warga Rwanda berusia 39 tahun itu ditugaskan untuk mengunci katedral, ia mengaku kepada hakim penyelidik bahwa dia menyalakan tiga titik api di dalam gereja itu. Dua api pertama dinyalakan pada dua organ katedral dan satunya lagi di sebuah kotak listrik. Untuk sementara belum diketahui apa senenarnya motif pelaku melakukan pembakaran itu.
Jaksa penuntut yang mengatakan bahwa tuduhan pembakaran dapat dihukum 10 tahun penjara.