Pelaku Pembakaran Katedral Nantes Ditahan Usai Melakukan Pengakuan Dosa Kini Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 27 Juli 2020, 07:28 WIB
Pelaku Pembakaran Katedral Nantes Ditahan Usai Melakukan Pengakuan Dosa Kini Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara
Pemandangan puing-puing yang disebabkan oleh kebakaran di dalam Katedral Saint Pierre dan Saint Paul di Nantes, Prancis, 18 Juli 2020/Net
rmol news logo Seorang pria yang sebelumnya dibebaskan oleh pihak keamanan atas tuduhan pembakaran karedral Gotik di Nantes akhirnya mengakui perbuatannya dalam sebuah pengakuan dosa pada Minggu (26/7). Pihak keamanan Prancis kemudian menahan pria tersebut.

Pria yang diketahui berasal dari Rwanda itu sebelumnya sempat dibebaskan setelah diinterogasi pada tanggal 18 Juli lalu tak lama setelah insiden kebakaran yang menghancurkan organ, menghancurkan jendela-jendela kaca patri, dan menghitamkan bagian dalam Katedral St. Peter dan St. Paul dari kota Nantes, Prancis barat .

Pengacara, Quentin Chabert mengatakan kliennya kemudian ditahan lagi akhir pekan ini untuk diinterogasi lebih lanjut. Hingga kemudian relawan gereja itu akhirnya mengaku bertanggung jawab atas insiden kebakaran itu.

"Dia mengakui tuduhan terhadap dirinya yang, seperti yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut, menyebabkan kerusakan dan kerusakan oleh api," kata pengacara itu kepada radio France Info, seperti dikutip dari France24, Minggu (26/7).

"Dia menyesali fakta yang terjadi. Itu pasti. Dia dalam semacam pertobatan."

Media Prancis mengutip keterangan jaksa Nantes yang mengatakan bahwa warga Rwanda berusia 39 tahun itu ditugaskan untuk mengunci katedral, ia mengaku kepada hakim penyelidik bahwa dia menyalakan tiga titik api di dalam gereja itu. Dua api pertama dinyalakan pada dua organ katedral dan satunya lagi di sebuah kotak listrik. Untuk sementara belum diketahui apa senenarnya motif pelaku melakukan pembakaran itu.

Jaksa penuntut yang mengatakan bahwa tuduhan pembakaran dapat dihukum 10 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA