Badan Penanggulangan Krisis: Warga UEA Yang Terjebak Di Luar Negeri Dan Akan Kembali Pulang Harus Siapkan Surat Bebas Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 30 Juni 2020, 08:15 WIB
Badan Penanggulangan Krisis: Warga UEA Yang Terjebak Di Luar Negeri Dan Akan Kembali Pulang Harus Siapkan Surat Bebas Covid-19
Pusat pemeriksaan Covid-19 di Abu Dhabi/Net
rmol news logo Otoritas kesehatan Uni Emirat Arab (UEA) telah mengeluarkan aturan baru. Bagi warga UEA yang terjebak di luar negeri ketika perbatasan negara itu ditutup harus menunjukkan surat bebas dari Covid-19 sebelum kembali pulang. Keputusan itu berlaku sejak Senin (29/6).

Badan Penanggulangan Krisis dan Darurat Nasional (NCEMA) mengatakan mereka telah mengidentifikasi laboratorium di 106 kota dan 17 negara di mana para wisatawan bisa melakukan tes uji Covid-19.

"Tanpa uji Covid-19 yang menunjukkan hasil negatif, yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum tiba, maka seseorang tidak akan diizinkan naik ke pesawat," kata NCEMA dalam sebuah pernyataan, dikutip dari TN, Senin (29/6).

Jika penduduk UEA pulang dari negara yang tidak menyiapkan tes Covid-19, maka mereka akan diuji di bandara - tetapi harus tetap di karantina selama 14 hari.

"Semua biaya untuk karantina dan bantuan medis, baik di rumah atau di fasilitas lain yang ditunjuk, akan ditanggung individu," kata NCEMA.

"Untuk perusahaan yang meminta karyawannya kembali bekerja setelah masa peguncian, maka perusahaan tempat orang-orang yang kembali dipekerjakan itu harus menanggung semua biaya yang berkaitan dengan pemeriksaan medis dan karantina," tegas NCEMA.

Warga yang kembali tidak memerlukan tes sebelum mereka naik dan akan diseka pada saat kedatangan.

Emirat tidak memberlakukan karantina 14 hari pada saat kedatangan, seperti yang diamanatkan NCEMA pada Minggu malam, tetapi mengatakan para pelancong harus mengisolasi sampai hasilnya siap, yang dapat memakan waktu beberapa hari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA