Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepada Xi Jinping, Uni Eropa Kritik Keras UU Keamanan Nasional Untuk Hong Kong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 23 Juni 2020, 11:57 WIB
Kepada Xi Jinping, Uni Eropa Kritik Keras UU Keamanan Nasional Untuk Hong Kong
Konferensi video Uni Eropa dan China/Net
rmol news logo Uni Eropa (UE) memberikan kritikan tajam kepada China atas UU keamanan nasional yang akan diberlakukan pada Hong Kong. Organisasi tersebut bahkan memperingatkan China atas konsekuensinya yang akan dihadapinya jika memberlakukan UU tersebut.

Peringatan UE disampaikan secara langsung oleh Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen dan Ketua Dewan Eropa Charles Michel kepada Presiden Xi Jinping dan Perdana Menteri Li Keqiang melalui konferensi video pada Senin (22/6).

Dalam kesempatan tersebut, kedua pemimpin Eropa tersebut mengungkapkan keprihatinannya atas UU yang bisa mengekang otonomi dan kebebasan Hong Kong.

"Kami menyatakan keprihatinan kami yang besar tentang usulan hukum keamanan nasional untuk Hong Kong," terang Michel kepada wartawan setelah konferensi seperti dikutip Reuters.

"Kami meminta China untuk mengikuti janji-janji yang dibuat kepada orang-orang Hong Kong dan komunitas internasional mengenai otonomi tingkat tinggi Hong Kong dan menjamin kebebasan," sambungnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kementerian Luar Negeri China pada Selasa (23/6) menekankan kembali bahwa masalah yang berkaitan dengan Hong Kong merupakan urusan dalam negeri.

"Kami menentang campur tangan pihak asing dalam masalah ini," ujar jurubicara kementerian, Wang Lutong, kepada wartawan dalam sebuah konferensi singkat.

Wang mengatakan, para pemimpin China juga sudah menyatakan posisinya dalam konferensi video bersama pemimpin Eropa.

Sementara itu, pemberlakuan UU keamanan nasional untuk Hong Kong sendiri diperkirakan akan dibahas dalam pertemuan tiga hari Kongres Rakyat Nasional China pada akhir bulan ini.

UU tersebut dianggap mengekang otonomi Hong Kong karena dijadikan jalan agar China masuk ke Hong Kong. Di mana Beijing bisa mendirikan badan keamanan untuk menangani kejahatan seperti pemisahan diri, subversi, terorisme, hingga campur tangan asing. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA