Keduanya terkena denda seribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp3.5 juta. Mereka terkena dakwaan melanggar Aturan Pencegahan dan Kontrol Penyakit Menular 2020 (Langkah Pencegahan di Area Lokal Terinfeksi).
Aturan ini dibuat untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona di masyarakat. Pelanggar aturan ini bisa terkena denda maksimum seribu ringgit Malaysia atau dipenjara selama enam bulan.
Sejak MCO diterapkan, lebih dari 16 ribu warga Malaysia kena denda karena melanggar. Kebanyakan yang melanggar adalah warga lanjut usia yang mengantre pembagian makanan di dapur umum dan juga anak muda yang keluar untuk berbagi makanan.
Noor Azmi Ghazali dan Razman Zakaria disidang di pengadilan negara bagian Perak bersama 13 orang lainnya. Noor dan Razman serta 13 orang itu ketahuan makan bersama di Lenggong pada 18 April, dilihat dari media sosial.
Mereka terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tahun 2020 tentang tindakan di wilayah yang terinfeksi.
Noor Azmi meminta maaf dan berjanji memperbaiki diri setelah kejadian ini.
“Dengan kerendahan hati saya menyampaikan permintaan maaf dan terima kash kepada siapa saja yang mendukung saya. Saya akan mematuhi hukum dan yurisdiksi di negara ini. Saya akan melakukan yang lebih baik untuk pelayanan kesehatan bagi warga Malaysia,†katanya, seperti dikutip dari
The Star.
BERITA TERKAIT: