Dewan Fatwa UEA Tetapkan Petugas Medis Yang Merawat Pasien Covid-19 Tidak Diwajibkan Puasa Ramadhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 20 April 2020, 14:32 WIB
Dewan Fatwa UEA Tetapkan Petugas Medis Yang Merawat Pasien Covid-19 Tidak Diwajibkan Puasa Ramadhan
Petugas medis/Net
rmol news logo Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) mengatakan para tenaga medis yang merawat pasien Covid-19 akan dibebaskan dari puasa bulan Ramadhan. Selain itu, dewan tersebut juga mendesak umat Islam untuk tidak berkumpul melakukan shalat Tarawih yang akan dimulai pada pekan ini.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Minggu malam (19/4), Dewan Fatwa mengatakan semua orang sehat tetap wajib berpuasa, kecuali untuk para pekerja medis karena khawatir puasa bisa melemahkan kekebalan tubuh mereka.

Umat Islam juga harus tetap mematuhi jarak fisik saat melakukan ibadah Tarawih dan Idul Fitri. Di mana ibadah bisa dilakukan di rumah dan tidak berkerumun di masjid.
"Berkumpul untuk melakukan shalat bisa membahayakan jiwa, tindakan yang dilarang keras dalam Islam," ujar dewan tersebut seperti dikutip CNA.

Sementara itu, Wakil Presiden Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum telah mengumumkan peluncuran kampanye kemanusiaan untuk menyediaan 10 juta paket makanan bagi masyarakat terdampak pandemik Covid-19 selama bulan Ramadhan.

"Menyediakan makanan untuk semua orang, dengan pendekatan Bulan Suci Ramadhan, adalah prioritas sosial dalam pertempuran kami melawan pandemik. Di UEA, tidak ada yang tidur dengan perut lapar atau membutuhkan. Tidak ada yang tersisa," ujarnya.

Hingga saat ini, UEA yang merupakan pusat bisnis di kawasan Teluk Arab telah mencatatkan 6.781 kasus dengan 41 orang meninggal dunia. Angka tersebut adalah yang tertinggi setelah Arab Saudi.

Di kawasan Teluk Arab sendiri, negara-negara telah menangguhkan penerbangan, memberlakukan jam malam, dan menutup tempat umum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA