Lakukan Rapid Test Secara Ilegal Dengan Alat Curian, Pria China Ini Ditangkap Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 13 April 2020, 13:02 WIB
Lakukan <i>Rapid Test</i> Secara Ilegal Dengan Alat Curian, Pria China Ini Ditangkap Polisi
Zhang Tianxing saat ditangkap polisi/Net
rmol news logo Seorang pria berkewarganegaraan China ditangkap oleh pihak berwenang karena melakukan tes Covid-19 secara ilegal.

Ia adalah Zhang Tianxing, pria 36 tahun, yang ditangkap di Distrik Brena, Lima, ketika akan mengambil sampel dari dua wanita di rumah mereka.

Berdasarkan keterangan dari polisi, Zhang ditangkap karena melakukan tes untuk Covid-19 secara ilegal menggunakan rapid test yang ia curi dari otoritas kesehatan Lima Sur, tempat ia bekerja.

Saat ditangkap, Zhang mengenakan masker dan alat pelindung diri (APD) berwarna biru muda. Pada saat itu, dua orang wnaita yang akan diambil sampelnya telah membayar untuk melakukan rapid test di rumah mereka.

"Ketika ditanyai, dia mengakui bahwa dia tidak berwenang untuk melakukan tes cepat ini dan bahwa Rapid Diagnostic Test tersebut telah dicuri dari Direktorat Jaringan Kesehatan Terpadu Lima Sur tempat dia bekerja," kata polisi seperti dimuat SCMP, Senin (13/4).

Menurut polisi, Zhang yang mengenakan kacamata mengaku telah mencuri dua batch tes agar bisa mendapatkan keuntungan sendiri pada orang-orang yang curiga mereka terinfeksi virus corona.

Ketika penangkapan, polisi juga menemukan sebuah tas punggung berisi 25 alat tes Covid-19 dan persediaan medis lainnya di rumah Zhang.

Pada Rabu (8/4), Presiden Martin Vizcarra mengatakan sebanyak 330.000 alat tes cepat telah tiba di Peru dan didistribusikan ke semua bagian negara. Sementara pada Minggu (12/4), Kementerian kesehatan melaporkan telah melakukan 45.272 rapid test.

Hingga saat ini, Peru telah melaporkan 7.519 kasus dengan 193 orang meninggal dunia akibat virus corona baru. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA