Penetapan designated infection disease berarti Kementerian Kesehatan Jepang menunjuk 2019-nCoV sebagai penyakit menular. Penetapan ini akan berlaku mulai Sabtu (1/2) hingga Jumat (7/2).
"Kami memutuskan perubahan-perubahan ini sehubungan dengan deklarasi darurat global WHO," ujar Kepala Sekretaris Kabinet, Yoshihide Suga dalam jumpa pers, Jumat (31/1), seperti dimuat
Channel News Asia.
Dengan ditetapkannya virus ini sebagai penyakit menular, pemerintah Jepang akan semakin ketat melakukan pembatasan pergerakan manusia maupun hewan, termasuk dengan dikeluarkannya travel warning.
Keputusan ini juga berarti pasien terinfeksi akan sepenuhnya dirawat menggunakan dana dari negara.
Dalam jumpa persnya, Suga juga mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan proses evakuasi untuk termin ketiga.
"Penerbangan ketiga dari Wuhan, yang tiba pada Jumat pagi, membawa jumlah total warga yang dievakuasi menjadi 565," kata Suga.
Suga juga mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan untuk membayar penerbangan charter keluar dari Wuhan, sehubungan dengan kritik dari anggota parlemen oposisi mengenai kebijakan pembayaran masing-masing penumpang sebesar 80 ribu yen atau setara dengan Rp 10 juta (Rp 125/yen).
Saat ini, Jepang sendiri sudah memiliki 14 pasien yang terkonfirmasi positif terinfeksi corona yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.
BERITA TERKAIT: