Dia menjelaskan bahwa komite aturan DPR Amerika Serikat akan bersidang pada hari Rabu (30/10) untuk menyusun resolusi yang menetapkan jalannya penyelidikan bergerak maju, termasuk jadwal untuk memindahkan investigasi dari setoran tertutup ke audiensi publik.
Langkah ini diambil Pelosi karena pemerintahan Trump sebelumnya berpendapat bahwa penyelidikan pemakzulan yang diluncurkan pada 24 September lalu tidak valid karena DPR belum mengadakan pemungutan suara untuk memformalkannya.
Sedangkan Pelosi mengklaim bahwa bahwa tidak ada konstitusi Amerika Serikat yang secara eksplisit menyebut bahwa jika DPR ingin melakukan pemakzulan butuh pemungutan suara seperti itu.
"Argumen ini tidak pantas," kata Pelosi dalam sebuah surat kepada rekan-rekannya di DPR.
Meski begitu, Pelosi memutuskan untuk menggelar pemungutan suara untuk memformalkannya.
“Untuk menghilangkan keraguan apakah pemerintahan Trump dapat menahan dokumen, mencegah kesaksian saksi, mengabaikan panggilan pengadilan yang sah, atau melanjutkan penghalang dari panggilan pengadilan yang sah oleh DPR," sambungnya, seperti dimuat
The Guardian.
Pemerintahan Trump belum memberikan respon atas rencana tersebut.