Para penandatangan perjanjian itu, termasuk Perancis, Inggris dan India, Afrika Selatan dan Kanada, berkomitmen untuk mempromosikan informasi yang dilaporkan secara independen, beragam dan dapat diandalkan di internet.
Perjanjian itu dilakukan di bawah kesepakatan yang diprakarsai oleh Reporters Without Borders (RSF).
"Munculnya ruang digital global mengguncang dunia informasi, membawa kemajuan dan juga risiko," kata Menteri Luar Negeri Perancis, Jean-Yves Le Drian seperti dimuat
Channel News Asia.
Dia menambahkan di sela-sela Majelis Umum PBB di New York bahwa informasi yang salah online, terutama selama kampanye pemilihan, telah merusak kepercayaan pada lembaga-lembaga demokratis.
RSF dalam sebuah pernyataa mengatakan, perjanjian tersebut menggarisbawahi tanggung jawab penyedia internet untuk mempromosikan konten dan pluralisme yang dapat dipercaya untuk menghindari kekacauan.
BERITA TERKAIT: