Dukung Pemberontak Kurdi, Pemerintah Turki Depak Tiga Walikota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 19 Agustus 2019, 22:21 WIB
Dukung Pemberontak Kurdi, Pemerintah Turki Depak Tiga Walikota
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan/Net
rmol news logo Pemerintah Turki tidak main-main dalam menumpas kelompok bersenjata Kurdi serta para pendukungnya.

Hari ini (Senin, 19/8), pemerintah Turki mendepak tiga walikota dari jabatannya karena diduga memiliki hubungan dengan kelompok bersenjata Kurdi.

Di waktu yang bersamaan, otoritas keamanan Turki juga menangkap lebih dari 400 orang karena tudingan serupa.

Dikabarkan Al Jazeera, mereka yang didepak dari jabatannya adalah Walikota Diyarbakir, Mardin dan Van di Turki timur.

Ketiga walikota di kota-kota tersebut merupakan anggota Partai Demokrat Rakyat (HDP) yang dipilih pada bulan Maret lalu.

Kementerian Dalam Negeri Turki mengatakan dalam sebuah pernyataan, mereka memiliki kasus aktif karena dianggap telah menyebarkan propaganda atau menjadi anggota organisasi teroris.

Mereka juga dituduh telah mengalihkan uang dan sumber daya dari kota mereka untuk mendukung agenda Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dilarang pemerintah.

Langkah yang diambil pemerintah Turki ini sebenarnya telah diperintatkan oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan jauh-jauh hari.

Dia telah berulang kali mengklaim bahwa HDP memiliki ikatan dengan PKK, yang telah berperang melawan negara Turki selama 35 tahun terakhir.

Erdogan pun telah memperingatkan menjelang pemilihan lokal nasional pada bulan Maret lalu bahwa pejabat yamg terpilih akan didepak dari jabatannya jika mereka ditemukan memiliki koneksi ke PKK.

Sementara itu, HDP membantah memiliki hubungan dengan PKK. Namun dalam beberapa kasus di masa lalu, HDP kerap muncul untuk mencoba menengahi pembicaraan damai antara para pejuang Kurdi dan pemerintah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA