Terlibat Pengiriman Ilegal ke Korut, Perusahaan Singapura Terancam Denda Rp 10 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 15 Agustus 2019, 16:30 WIB
Terlibat Pengiriman Ilegal ke Korut, Perusahaan Singapura Terancam Denda Rp 10 Miliar
Sinsms didakwa telah melakukan pengiriman ilegal ke Korut/Net
rmol news logo Sebuah perusahaan Singapura mendapat empat dakwaan karena telah memasok barang-barang mewah ke Korea Utara senilai lebih dari 600 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 6 miliar secara ilegal. Dakwaan tersebut berdasarkan Peraturan PBB tahun 2010.

Sinsms, perusahaan Singapura yang berafiliasi dengan Dalian Sun Moon Star International Logictics Trading Co tersebut dituduh telah empat kali mengirim barang-barang mewah ke Korut. Pengiriman anggur dan minuman keras itu dilakukan melalui kota pelabuhan China, Dalian, di Provinsi Liaoning antara Oktober 2016 dan Januari 2017.

Menurut regulasi PBB, terkait sanksi terhadap Republik Rakyat Demokratik Korea (Korut) tahun 2010, siapa pun di Singapura dilarang mengirimkan barang apa pun ke Korea Utara untuk perbaikan, servis, pengujian, maupun pemasaran.

Menteri Keuangan AS, Steven Mnuchin mengatakan bahwa perusahaan di China, Singapura, dan Rusia telah bekerjasama untuk memfasilitasi pengiriman ilegal ke Korea Utara menggunakan dokumen pengiriman palsu. Sedangkan Sinsms diketahui menangani ekspor ke Korea Utara dan barang-barang dari China, Singapura, Hong Kong, Thailand, Vietnam, Indonesia, dan Kamboja.

Jika terbukti bersalah, Sinsms akan didenda 1 juta dolar Singapura atau sekitar 10 miliar rupiah untuk setiap dakwaan pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung bulan depan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA