Taipei Economic and Trade Office (TETO) yang merupakan kantor perwakilan pemerintahan Taiwan di Indonesia menyampaikan, seorang pejabat senior dari Kementerian Pendidikan Taiwan telah mengunjungi dan mewawancarai para mahasiswa di kelas khusus kerja sama industri-universitas, pada 28 Desember 2018 dan 3 Januari 2019.
Dalam program magang tersebut kata John, terdapat peraturan bahwa mahasiswa pada tahun pertama tidak dizinkan bekerja lebih dari 20 jam setiap minggu, kecuali liburan musim panas dan musim dingin.
"Menurut semua pengaturan magang di luar kampus sudah sesuai dengan ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan Taiwan, dan mereka menyangkal bahwa mereka dilecehkan dalam program magang tersebut," tutur Kepala Perwakilan TETO untuk Indonesia, John C. Chen dalam konferensi pers di kantornya, gedung Artha Graha, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).
Bahkan, seluruh mahasiswa yang diwawancarai oleh pejabat Kementerian Pendidikan ditawari kesempatan untuk dipindahkan ke universitas lain. Namun, lanjut John, mereka memilih untuk tinggal di Universitas Hsing Wu.
Kementerian Pendidikan juga telah memonitor universitas tersebut sejak tahun ajaran 2017 ketika program diluncurkan.
"Semua harus mendapatkan izin kerja dan menikmati semua hak sesuai dengan ketentuan hukum perburuhan. Mereka harus memiliki asuransi kesehatan, mendapatkan bayaran yang sesuai, membayar dua kali lipat bila lembur, transportasi ke dan dari universitas yang diatur oleh otoritas universitas," paparnya.
Ia memastikan adanya sanksi jika ditemukan penyimpangan atau operasi ilegal seperti menghilangkan hak universitas untuk berpartisipasi dalam program international kerjasama industri-universitas. Setiap universitas yang terlibat dalam aktivitas magang ilegal akan dituntut.
"Pemerintah Taiwan selalu mementingkan kesejahteraan mahasiswa dan pekerja asing serta mewajibkan semua universitas dan perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam program magang industri-universitas untuk mengikuti aturan dan peraturan yang relevan," tegasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: