Selandia Baru Gelar Referendum Legalisasi Ganja Tahun 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 18 Desember 2018, 22:52 WIB
Selandia Baru Gelar Referendum Legalisasi Ganja Tahun 2020
Ganja/Net
rmol news logo Warga Selandia Baru bersiap untuk memberikan suara mereka dalam referendum untuk melegalisasi ganja rekreasi tahun 2020 mendatang.

Begitu pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman Selandia Baru, Andrew Little awal pekan ini.

"Kami tahu kapan itu akan terjadi, kami memiliki komitmen bahwa itu akan mengikat, dan sekarang ini hanya sebuah pertanyaan untuk mengisi detail dari sana," kata Little, menyusul keputusan yang dibuat oleh kabinet negara itu.

Pengumuman tersebut datang seminggu setelah anggota parlemen memberi legalisasi ganja lampu hijau. Hal itu terjadi setelah jajak pendapat  tahun lalu menyebut bahwa dua pertiga warga Selandia Baru menginginkan legalisasi ganja.

Menurut NZ Drug Foundation, ganja sendiri merupakan obat terlarang yang paling sering digunakan di Selandia Baru.

Dikabarkan BBC, badan amal tersebut mengatakan bahwa pada usia 21 tahun, 80 persen warga Selandia Baru telah mencoba ganja setidaknya sekali, sementara 10 persen telah mengembangkan pola penggunaan berat.

Pemungutan suara yang mendukung legalisasi akan menjadikan Selandia Baru negara Asia Pasifik pertama yang memungkinkan penggunaan ganja rekreasi. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA