Begitu pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman Selandia Baru, Andrew Little awal pekan ini.
"Kami tahu kapan itu akan terjadi, kami memiliki komitmen bahwa itu akan mengikat, dan sekarang ini hanya sebuah pertanyaan untuk mengisi detail dari sana," kata Little, menyusul keputusan yang dibuat oleh kabinet negara itu.
Pengumuman tersebut datang seminggu setelah anggota parlemen memberi legalisasi ganja lampu hijau. Hal itu terjadi setelah jajak pendapat tahun lalu menyebut bahwa dua pertiga warga Selandia Baru menginginkan legalisasi ganja.
Menurut NZ Drug Foundation, ganja sendiri merupakan obat terlarang yang paling sering digunakan di Selandia Baru.
Dikabarkan
BBC, badan amal tersebut mengatakan bahwa pada usia 21 tahun, 80 persen warga Selandia Baru telah mencoba ganja setidaknya sekali, sementara 10 persen telah mengembangkan pola penggunaan berat.
Pemungutan suara yang mendukung legalisasi akan menjadikan Selandia Baru negara Asia Pasifik pertama yang memungkinkan penggunaan ganja rekreasi.
[mel]