Pasca Protes Rompi Kuning, Presiden Perancis Naikkan Upah Minimum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 11 Desember 2018, 07:46 WIB
Pasca Protes Rompi Kuning, Presiden Perancis Naikkan Upah Minimum
Emmanuel Macron/Net
rmol news logo Presiden Prancis Emmanuel Macron berjanji akan menaikkan upah minimum dan konsesi pajak sebagai tanggapan atas protes rompi kuning di jalanan Perancis sejak empat pekan terakhir.

Berbicara dalam pidato yang disiarkan televisi (Senin, 10/12), Macron mengecam protes berujung kekerasan yang terjadi, terutama di ibukota Paris. Namun dia mengatakan bahwa kemarahan para demonstran itu dalam banyak hal bisa dikatakan sah.

Untuk itulah, sebagai tanggapan, dia memutuskan akan meningkatkan upah minimun sebesar 7 persen pada tahun 2019 mendatang, yakni menjadi 100 euro per bulan.

Selain itu, peningkatan pajak yang direncanakan untuk pensiunan berpenghasilan rendah juga akan dibatalkan, upah lembur tidak akan dikenakan pajak lagi, dan pengusaha akan didorong untuk membayar bonus akhir tahun bebas pajak kepada karyawan.

Sementara itu, Menteri Pemerintah Olivier Dussopt mengatakan kepada penyiar BFMTV bahwa total biaya semua langkah itu kemungkinan akan berkisar antara 8 milyar dan 10 milyar euro.

"Kami sedang dalam proses penyetelan dan untuk melihat bagaimana membiayainya," tambahnya seperti dimuat BBC. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA