Malaysia Bui 10 Tahun Penyebar Berita Palsu

Bikin Rancangan Undang-Undang

Selasa, 27 Maret 2018, 09:49 WIB
Malaysia Bui 10 Tahun Penyebar Berita Palsu
Najib Razak/Net
rmol news logo Banyaknya penyebaran berita bohong untuk mengadu domba pemerintah dan masyarakat membuat Malaysia memutuskan untuk membuat undang-undang baru mengenai hoaks. Pemerintah Negeri Jiran merancang Un­dang-Undang yang melarang penyebaran "berita palsu" atau hoaks. RUU itu diajukan sebelum pemilihan umum Malaysia digelar.

Pemerintah Malaysia dan juga pihak oposisi mengaku sudah dirugikan dengan pe­nyebaran hoaks di media sosial dan media cetak.

Untuk menghentikan hoaks, yang bisa memercikkan api pertikaian, pemerintah Ma­laysia akan menghukum berat mereka yang menyebarkan hoaks ke publik.

Di bawah RUU Anti Berita Palsu 2018 tersebut, siapa pun yang mempublikasikan berita palsu akan dijatuhi denda hingga 500.000 ringgit (sekitar Rp 1,76 miliar) atau hukuman hingga 10 tahun penjara atau keduanya.

"Undang-undang yang diusulkan berusaha untuk melindungi publik terhadap proliferasi berita palsu sekali­gus memastikan hak atas kebe­basan berbicara dan berekspre­si di bawah Konstitusi Federal dihormati," pernyataan dalam RUU ini, dikutip Reuters.

RUU tersebut mendeskripsi­kan "berita palsu" sebagai "berita, informasi, data atau laporan yang seluruhnya atau sebagian salah". Klasifikasi itu termasuk fitur, visual dan rekaman audio.

Beberapa pihak menuding RUU ini akan mengancam kebebasan media di Malaysia, terutama menjelang pemilihan umum Agustus nanti. Namun pemerintah beralasan, RUU itu diajukan untuk melindungi publik dari berita palsu, namun tidak menghilangkan hak berbicara dan berekspresi yang diatur dalam konstitusi.

"Ini adalah serangan terhadap media dan untuk memicu keta­kutan di antara rakyat sebelum pemilu," kata anggota dewan oposisi Ong Kian Ming.

Undang-undang, yang me­liputi publikasi digital dan media sosial itu juga berlaku untuk pelanggar di luar Malaysia, termasuk warga asing, selama Malaysia atau warga negara Malaysia terpengaruh. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA