RUU tersebut mengatakan bahwa seharusnya kebijakan Amerika Serikat mengizinkan pejabat di semua tingkat melakukan perjalanan ke Taiwan untuk bertemu dengan rekan-rekan mereka di Taiwan serta sebaliknya, mengizinkan pejabat tinggi Taiwan untuk memasuki Amerika Serikat dalam kondisi yang penuh hormat dan bertemu dengan pejabat Amerika Serikat.
Hal itu mendorong ekonomi Taiwan dan perwakilan budaya kedua negara untuk melakukan urusan bilateral.
RUU itu disetujui dengan suara bulat di senat. Namun belum ada komentar dari Gedung Putih dan soal apakah Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan menandatangani undang-undang tersebut.
Namun demikian, RUU itu berpotensi membuat China geram. Mengingat RUU itu akan mempromosikan hubungan Amerika Serikat dan Taiwan. Sedangkan China menganggap Taiwan adalah provinsi yang patuh dan bagian integral dari "satu China".
Dengan demikian, bagi China, Taiwan tidak memenuhi syarat untuk melakukan hubungan antar-negara.
Belum ada komentar yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri China mengenai hal ini.
Nmaun Kementerian Luar Negeri Taiwan mengucapkan terima kasih kepada Amerika Serikat atas dukungan suara bulat untuk undang-undang tersebut dan untuk sikap pemerintah Amerika Serikat yang semakin bersahabat dan terbuka terhadap Taiwan.
"Kementerian Luar Negeri akan terus mengembangkan hubungan kerja sama yang lebih substantif dengan Amerika Serikat, untuk mempromosikan nilai bersama kedua belah pihak dan kepentingan yang saling menguntungkan," begitu bunyi keterangan tersebut seperti dimuat
Reuters.
[mel]
BERITA TERKAIT: