Wanita Jepang Gugat Pemerintah Karena Sterilisasi Paksa Tahun 1970an

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 31 Januari 2018, 07:19 WIB
Wanita Jepang Gugat Pemerintah Karena Sterilisasi Paksa Tahun 1970an
Ilustrasi/Net
rmol news logo Seorang wanita Jepang menuntut pemerintah Jepang atas insiden yang terjadi tahun 1970an lalu.

Wanita yang tidak disebutkan namanya itu adalah satu dari 25 ribu orang yang menjalani prosedur sterilisasi secara paksa di bawah hukum eugenika di Jepang tahun 1970an lalu. Hukum tersebut saat ini sudah tidak lagi berfungsi di Jepang.

Mereka yang disterilkan secara paksa merupakan orang yang dianggap sakit jiwa atau memiliki kondisi tertentu seperti kusta.

Wanita yang menggugat pemerintah saat ini merupakan satu dari mereka yang menjalani prosedur itu. Dia disterilkan secara paksa saat berusia 15 tahun.

Wanita yang sekarang berusia 60-an, mengambil tindakan hukum setelah mengetahui bahwa dia telah disterilkan pada tahun 1972 setelah didiagnosis memiliki lemah pikiran atau kegilaan turun menurun.

Dia telah mengalami masalah mental setelah menjalani operasi untuk celah langit-langit saat bayi.

Karena efek samping dari sterilisasi, dia kemudian harus menyingkirkan indung telurnya.

BBC mengabarkan bahwa wanita tersebut menuntut pemerintah 11 juta yen karena kerusakan yang dialami dirinya dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia.

Belum ada komentar dari Menteri Kesehatan Jepang Katsunobu Kato terkait hal tersebut. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA