AS Resmi Akhiri Larangan Masuknya Pengungsi Dari 11 Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 30 Januari 2018, 13:11 WIB
AS Resmi Akhiri Larangan Masuknya Pengungsi Dari 11 Negara
Ilustrasi/Net
rmol news logo Amerika Serikat resmi mengakhiri larangan masuknya pengungsi dari 11 negara yang dianggap beresiko. 10 negara di antaranya adalah negara dengan mayoritas Muslim yakni Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah dan Yaman serta satu lainnya adalah Korea Utara.

Aturan itu sebelumnya didorong oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump Oktober lalu.
 
Menyusul dicabutnya larangan tersebut, Amerika Serikat menerapkan peraturan dan pengamanan lebih ketat bagi siapapun yang hendak masuk ke negara tersebut.

Sekretaris Keamanan Dalam Negeri Kirstjen Nielsen menjelaskan bahwa warga asing yang hendak masuk ke Amerika Serikat akan menjalani penilaian berbasis resiko sebelum diizinkan masuk.

"Ini adalah penting untuk kita tahu siapa yang masuk ke Amerika Serikat," kata Nielsen.

"Langkah-langkah keamanan tambahan ini akan mempersulit pelaku buruk untuk memanfaatkan program pengungsi kami, dan mereka akan memastikan bahwa kami mengambil pendekatan berbasis risiko untuk melindungi tanah air," sambungnya seperti dimuat BBC.

Selama tiga tahun terakhir, tercatat ada lebih dari 40 persen pengungsi yang masuk ke Amerika Serikat berasal dari 11 negara tersebut.

Ketika larangan Trump diberlakukan pada bulan Oktober, tingkat pengungsi dibelah dua menjadi 45.000 pada tahun fiskal 2018 dan hanya 23 orang dari 11 negara tersebut telah memasuki AS sejak Oktober lalu. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA