
. Pemerintah Irlandia sepakat untuk mengadakan referendum akhir Mei mendatang soal apakah akan memperbaiki larangan aborsi atau tidak di negara tersebut.
Pemungutan suara akan memutuskan apakah akan mempertahankan atau mencabut pasal 40.3.3 dari konstitusi, yang dikenal sebagai Amandemen Kedelapan yang mengatur soal aborsi.
Amandemen tersebut, yang disetujui oleh referendum 1983, "mengakui hak untuk hidup yang belum lahir", yang berarti kehidupan wanita dan anak yang belum lahir dilihatnya setara.
Di Irlandia sendiri saat ini aborsi hanya diizinkan dengan sejumlah kondisi, seperti wanita yang beresiko memiliki masalah kesehatan. Namun tidak dalam kasus pemerkosaan, inses atau kelainan janin yang fatal. Demikian seperti dimuat
BBC.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: