Langkah ini diambil setelah pemerintah Sri Lanka mengubah undang0-undang 1955 yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan.
Perubahan undang-undang tersebut, yang diumumkan pada hari Rabu (10/1), juga berarti bahwa perempuan akan diijinkan, tanpa persetujuan terlebih dahulu, untuk bekerja di tempat-tempat yang menjual alkohol.
Banyak perempuan menyambut aturan tersebut. Media sosial dibanjiri banyak pujian dan ucapkan terima kasih kepada pemerintah atas keputusannya, yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Lanka Mangala Samaraweera.
Berdasarkan undang-undang yang baru, perempuan tidak akan lagi memerlukan persetujuan dari komisaris cukai negara tersebut untuk bekerja atau minum di tempat yang dilisensi, termasuk restoran.
Di Sri Lanka, mayoritas wanita secara tradisional memilih untuk tidak minum alkohol karena mereka menganggapnya bertentangan dengan budaya Sri Lanka. Demikian seperti dimuat
BBC.
[mel]
BERITA TERKAIT: