Black Widow Jepang Dijatuhi Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 07 November 2017, 13:29 WIB
<i>Black Widow</i> Jepang Dijatuhi Hukuman Mati
Chisako Kakehi/Net
rmol news logo Pengadilan di Jepang menjatuhi hukuman mati kepada seorang wanita 70 tahun yang dikenal dengan julukan Black Widow, yakni Chisako Kakehi.

Pengadilan Distrik Kyoto menjatuhi hukuman tersebut pada Kekehi karena dinilai bersalah membunuh tiga orang pria di mana satu di antaranya adalah suaminya serta berupaya membunuh seorang pria lainnya dengan menggunakan sianida.

Nama Kakehi terkenal setelah ia kedapatan membuat sejumlah pria lansia yang dikencaninya meminum racun sianida dengan tujuan mengambil pembayaran asuransi dan warisan.

"Terdakwa membuat korban minum senyawa sianida dengan niat membunuh dalam keempat kasus tersebut," kata Hakim Ayako Nakagawa mengatakan kepada pengadilan seperti dimuat The Guardian.

Nakagawa menolak argumen pengacara pembela bahwa Kakehi tidak bertanggung jawab secara kriminal karena menderita demensia.

Jaksa mengatakan bahwa Kakehi membunuh orang-orang tersebut setelah para korban menjadikan dirinya sebagai penerima manfaat dari kebijakan jaminan hidup yang mencapai jutaan dolar.

Dia dilaporkan mengumpulkan satu miliar yen dalam pembayaran lebih dari 10 tahun namun kemudian kehilangan sebagian besar uangnya melalui perdagangan finansial yang tidak berhasil.

Kekehi diketahui memiliki hubungan dengan banyak pria, kebanyakan tua atau sakit. Ia bertemu beberapa di antaranya melalui agen kencan. Kekehi menetapkan bahwa calon pasangannya harus kaya dan tanpa anak.

Kakehi, yang juga dikenal sebagai "The Poison Lady" telah menyimpan beberapa sianida di pot tanaman yang kemudian dibuangnya.

Racun tersebut ditemukan di dalam tubuh setidaknya dua orang yang terlibat dengannya dan polisi dilaporkan menemukan jejak sianida di dalam sampah di rumahnya di Kyoto. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA