Hal itu dilakukan kepada seorang pria Arab-Israel bernama Alaa Raed Ahmad Zayoud akhir pekan kemarin. Pengadilan Tinggi Haifa mencabut status kewarganegaraanya setelah ia divonis bersalah atas empat tuduhan percobaan pembunuhan dan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada Juni tahun lalu.
Hal itu merujuk pada ulah Zayoud, Oktober 2015 lalu yang mengendarai kendaraannya ke tentara IDF sebelum keluar dan menikam tiga warga sipil di dekat Gan Shmuel Kibbutz. Akibat tindakannya tersebut empat orang terluka.
"Bagi setiap warga negara, di samping hak-haknya, ada komitmen," kata Wakil Presiden Pengadilan Hakim Haifa, Avraham Elyakim, dalam putusannya.
"Salah satunya adalah komitmen penting dan penting untuk menjaga kesetiaan kepada negara, yang juga berekspresi dalam komitmen untuk tidak melakukan tindakan teror untuk menyakiti warganya dan keamanan mereka," sambungnya.
Hakim menilai bahwa putusan itu sesuai dan proporsional, mengingat kejahatan yang telah dilakukan oleh Zayoud. Langkah itu diambil untuk mencegah serangan serupa di masa mendatang.
"Kami tidak dapat mengizinkan warga Israel untuk mempengaruhi kehidupan dan martabat warga Israel lainnya, dan siapa pun yang memutuskan untuk melakukannya dalam tindakan teror akan menyingkirkan dirinya dari masyarakat umum negara tersebut," tambahnya seperti dimuat
Russia Today .
Dengan demikian, status Zayoud kini adalah stateless atau orang tanpa kewarganegaraan.
[mel]
BERITA TERKAIT: