Keputusan itu dibuat oleh hakim ECJ pada hari Rabu (26/7) dengan mengesampingkan pandangan Pengadilan Umum Uni Eropa tahun 2014 lalu yang menyebut bahwa belum ada bukti yang cukup untuk mempertahankan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap Hamas.
Sedangkan pengadilan yang lebih rendah juga mengkritik langkah tersebut dengan menyebut bahwa keputusan itu dibuat berdasarkan pada laporan media dan internet dan bukan dari argumen hukum yang solid.
Dikabarkan
Al Jazeera bahwa Uni Eropa telah memberlakukan larangan bepergian dan pembekuan aset pada Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, setelah serangan 11 September 2001 di Al-Qaeda dan Washington, DC.
Hamas menentang sanksi sejak awal dan menegaskan bahwa mereka memiliki hak untuk melakukan operasi militer melawan pendudukan Israel.
Setelah pertempuran pecah antara dua faksi pada bulan Juni 2007, Hamas akhirnya menyingkirkan Fatah dari Jalur Gaza yang terkepung.
Selama dekade terakhir, Hamas telah menjadi pemerintahan de facto di Gaza, sementara Otoritas Palestina pimpinan Fatah telah menguasai Tepi Barat.
[mel]
BERITA TERKAIT: