Begitu bunyi putusan Mahkamah Agung India pekan ini.
Putusan tersebut mematahkan sebuah perintah yang dibuat pada bulan Maret oleh Pengadilan Tinggi di negara bagian Uttarakhand, yang mengatakan bahwa kedua sungai tersebut memiliki status hukum yang sama dengan manusia.
Langkah tersebut dipandang sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan bagi sungai, yang sangat dihormati di India namun sangat juga tercemar.
Tapi pemerintah negara bagian Uttarakhand membawa masalah ini ke Mahkamah Agung.
Dikatakan bahwa deklarasi tersebut secara hukum tidak berkelanjutan.
Sungai Gangga adalah jalur kehidupan bagi lebih dari 500 juta orang di seluruh India. Gangga dan anak sungainya Yamuna adalah dua sungai besar di negara ini.
Kedua sungai itu sangat penting bagi masyarakat India karena banyak perayaan yang dilakukan di sungai tersebut, dan bahkan sungai itu disembah sebagai dewa.
Namun kedua sungai itu sangat tercemar oleh limbah industri dan bahkan sisa-sisa banyak jenazah yang dikremasi di sisi sungai.
Ada undang-undang untuk menghentikan polusi namun para kritikus mengatakan bahwa mereka tidak memadai dan tidak diberlakukan dengan baik.
Jadi, keputusan penting pada bulan Maret untuk memberi sungai itu status hukum yang sama dengan manusia dipandang sebagai upaya untuk memperbaiki semua ini.
Argumennya adalah membuat tindakan untuk mencemari atau merusak sungai secara legal sebanding dengan serangan atau bahkan pembunuhan.
Deklarasi tersebut menarik banyak publisitas. Tapi pemerintah negara bagian Uttarakhand, di mana orang Gangga berasal, berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak praktis dan dapat menyebabkan situasi hukum yang rumit.
Mereka mengajukan keberatan tersebut ke Mahkamah Agung, yang setuju dan sekarang telah membatalkan keputusan sebelumnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: