Turki telah menggelar Referendum (Minggu, 16/4). Dalam referendum ini, rakyat Turki memilih "yes" atau "no" terkait perubahan konstitusi negara tersebut.
Seperti dilansir
Aljazeera sesaat lalu, pendukung "yes" unggul atas "no" dengan perolehan 51,3 persen suara berbanding 48,7 persen dari 98,4 persent suara yang dihitung.
Dengan kemenangan "yes" ini, pemerintahan Turki berubah dari sistem parlementer ke presiden eksekutif. Jabatan perdana menteri akan dihapus. Sementara kekuasaan Presiden semakin meluas.
Presiden berwenang menetapkan menteri, pejabat negara tingkat tinggi, dan wakil presiden, serta setengah anggota di badan peradilan tertinggi.
Tak hanya itu, presiden juga dapat membubarkan parlemen dan mengeluarkan keputusan eksekutif dan keadaan darurat.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: