Dalam RUU ini juga diatur larangan untyk membawa hewan dengan cara menariknya dengan mobil atau sepeda motor.
Siapa pun yang tertangkap melanggar perintah, maka mereka akan menghadapi denda besar atau kurungan penjara hingga dua tahun.
Bukan hanya itu, sebagai efek sosial, foto mereka akan dipajang di hadapan publik.
Langkah-langkah ini diperkenalkan untuk meningkatkan hukum perlindungan hewan di negara itu.
Pada tahun 2001, Taiwan pernah mengeluarkan undang-undang yang melarang penjualan daging dan bulu hewan peliharaan seperti kucing dan anjing untuk tujuan ekonomi".
Diketahui bahwa daging anjing pernah teratur dikonsumsi di pulau tersebut, tapi hewan sekarang lebih cenderung dianggap sebagai anggota keluarga.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: