Jaksa Korea Selatan telah mengirimkan dokumen berisi sekitar 120 ribu halaman ke pengadilan dalam kaitannya dengan tuduhan terhadap Park dan menekankan bahwa jika Park tidak ditahan, maka hal itu akan bertentangan dengan prinsip keadilan.
Park sendiri hadir di Pengadilan Distrik Pusat Seoul sejak pagi tadi untuk menghadiri sesi sidang atas tuduhan mengenai dugaan kolusi dan korupsi yang dilakukannya dengan rekannya untuk memeras uang dari bisnis besar, keterlibatan dalam suap, membocorkan informasi pemerintah, dan menyalahgunakan kekuasaan eksekutif.
Diketahui bahwa Park dimakzulkan oleh parlemen akhir tahun lalu dan pemakzulannya itu disahkan awal bulan ini oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, kekebalannya sebagai presiden pun telah dicabut dan ia bisa diproses hukum.
Bila terbukti bersalah, Park akan menghadapi ancaman lebih dari 10 tahun penjara.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: