
Interpol mengeluarkan "red notice" atau instrumen paling dekat dengan surat perintah penangkapan internasional, pada empat warga Korea Utara terkait dengan pembunuhan seorang pria Korea Utara di bandara bandara Kuala Lumpur yang disebut Malaysia sebagai Kim Jong Nam.
Begitu keterangan yang disampaikan polisi Malaysia (Kamis, 16/3) seperti dimuat
Reuters.
Polisi Malaysia meminta bantuan Interpol bulan lalu untuk menangkap sejumlah warga Korea Utara yang mereka yakini terkait dengan pembunuhan pria yang menurut versi Korea Utara adalah Kim Chol.
Malaysia mengidentifikasi tujuh warga Korea Utara terkait pembunuhan, termasuk empat orang yang diyakini telah kembali ke Pyongyang.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: