Oposisi: Pasca Lengser, Park Geun Hye Harus Diperlakukan Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 13 Maret 2017, 16:25 WIB
Oposisi: Pasca Lengser, Park Geun Hye Harus Diperlakukan Sebagai Tersangka
Park Geun Hye/Net
Kecil Besar
rmol news logo Presiden Korea Selatan yang digulingkan, Park Geun Hye dikritik karena tidak menyampaikan secara langsung komentar pasca putusan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.

Ia diketahui dimakzulkan oleh parlemen pada akhir tahun lalu terkait skandal korupsi yang melibatkan raksasa bisnis Korea Selatan.

Putusan pemakzulan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pekan lalu. Hal itu berarti ia dihentikan dari tugas kepresidenannya dan pemilihan presiden baru akan dilakukan dalam waktu 60 hari.

Park angkah kaki dari istana presiden pada Minggu Malam kemarin. Ia belum menyampaikan sepatah kata pun secara langsung kepada publik pasca resmi diberhentikan.

Namun juru bicaranya menyebut bahwa Park mengatakan, kebenaran soal pemakzulannya akan segera terungkap.

"Bahkan pada saat dia pergi, dia menolak untuk mengatakan sepatah kata di depan orang-orang, tetapi mengatakan ini dan itu tentang kebenaran," kata Choo Mi-ae, kepala partai oposisi terbesar, Partai Demokrat (Senin, 13/3) seperti dimuat Channel News Asia.

Choo menambahkan bahwa kata Park harus diperlakukan sebagai tersangka dan bekerja sama dengan penyelidikan.

"Jaksa harus menemukan kebenaran dan menghukum kejahatan melalui penyelidikan cepat dan menyeluruh mereka," kata Choo.

Pasca resmi dilengserkan, ada sejumlah aksi protes terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Oposisi menilai bahwa hal itu amat disayangkan.

"Itu sangat mengejutkan dan disesalkan," kata Yoo Seong-min, calon presiden dari Partai Bareun.

"Memprotes keputusan pengadilan konstitusi adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan pengkhianatan konstitusi," sambungnya. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA