
Majelis tinggi parlemen Swiss pekan ini menolak RUU kontroversial soal pelarangan wanita muslim mengenakan cadar atau burqa di tempat umum.
RUU itu dibentuk oleh inisiatif Partai Rakyat Swiss tahun lalu. Anggota parlemen di belakang RUU tersebut, Walter Wobmann, mengumpulkan tanda tangan untuk meluncurkan referendum larangan.
Ia mengklaim bahwa kampanyenya, yang disebut "Ya untuk larangan penutup wajah" berhasil mengumpulkan lebih dari dua-pertiga dari 100.000 tanda tangan yang dibutuhkan untuk memaksa referendum.
Ia dan para pendukung RUU itu mengutip alasan keamanan dan kekhawatiran atas penutup wajah.
Namun pihak yang menentang menyebut bahwa larangan tersebut tidak relevan di Swiss mengingat lima persen penduduknya, atau sekitar 8,5 juta adalah muslim.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: