Aturan tersebut diketahui diterapkan di 26 kota di Perancis. Sebagian besar pantai di mana larangan telah diterapkan berada di Riviera di selatan-timur Perancis.
Burqini umunya dikenakan oleh wanita muslim yang hendak berenang di tempat umum tanpa menunjukkan aurat mereka.
Ketua French Council of the Muslim Faith (CFCM) mengatakan bahwa oa prihatin atas aturan tersebut. Ia menyebut bahwa aturan tersebut dibuat karena kekhawatiran serta stigmatisasi Muslim di Perancis.
Badan Hak Asasi Manusia Perancis (LDH) dan asosiasi anti-Islamophobia (CCIF) berpendapat larangan bertentangan kebebasan berpendapat, agama, pakaian dan gerakan.
Aturan tersebut diterapkan dengan dalih untuk melindungi ketertiban umum dan aturan tentang sekularisme.
Namun jajak pendapat terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar warga Perancis mendukung larangan namun juga menyadari bahwa Muslim sedang ditargetkan secara tidak adil.
Berdasarkan jajak pendapat Ifop, 64 persen warga Perancis mendukung sedangkan 30 persen lainnya acuh tak acuh.
[mel]
BERITA TERKAIT: