Sri Lanka Dituding Biarkan Pelanggaran HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 07 Januari 2016, 14:13 WIB
Sri Lanka Dituding Biarkan Pelanggaran HAM
Presiden sri lanka Maithripala Sirisena/net
rmol news logo Pemerintah Sri Lanka dinilai bersalah karena telah membiarkan keberlanjutan pelanggaran hak asasi manusia terjadi. Pelanggaran yang dimaksud mencakup penyiksaan dna penahan secara ilegal.

Penilaian tersebut dibuat oleh organisasi internasional yang berbasis di Inggris, Freedom from Torture berdasarkan temuan mereka. Lembaga tersebut mendokumentasikan 27 kasus individu terkait pelanggaran HAM serius yang terjadi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, atau tepatnya sejak Maithripala Sirisena mengambil alih kekuasaan tertinggi Sri Lanka.

Organisasi itu terlibat dengan setidaknya delapan kasus di Sri Lanka. Sebagian dari para korban barasal dari minoritas Tamil yang diduga disiksa oleh anggota intelijen negara atau militer.

Seperti dimuat The Guardian (Kamis, 7/1), organisasi itu juga menyebut adanya bukti-bukti medis atas penyiksaan tersebut dan dilakukan oleh pihak berwenang. Dengan temuan tersebut, Freedom from Torture menyebut bahwa masih ada teror dari dalam negara yang menghambat kebangkitan Sri Lanka.

Otoritas militer maupun polisi Sri Lanka selalu membantah pelanggaran tersebut.

Organisasi tersebut juga mengutip keterangan dari dua korban yang mereka tangani. Disebutkan para korban bahwa ada sebuah kamp militer di kota Vavuniya Sri Lanka yang dijadikan sebagai lokasi penahanan serta penyiksaan para korban.

Sementara itu korban lainnya mengatakan adanya pelecehan di sebuah kamp darurat di hutan. Sebagian korban ditemukan memiliki luka bekas batang logam yang dipanaskan. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA