Yunani Legalkan Kemitraan Sipil Untuk Pasangan Gay

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 23 Desember 2015, 13:42 WIB
Yunani Legalkan Kemitraan Sipil Untuk Pasangan Gay
ilustrasi/net
rmol news logo Parlemen Yunani menyetujui RUU legalisasi terkait kemitraan sipil untuk pasangan gay.

Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu pagi (23/12) setelah parlemen menggelar voting. Hasil voting menunjukkan sebanyak 193 anggota parlemen menyetujui RUU itu sedangkan 56 lainnya menolak.

Kemitraan sipil yang dimaksudkan dalam aturan tersebut adalah status di mana pasangan mencari hak-hak hukum di mata negara tanpa menikah. Kemitraan sipil sendiri diperkenalkan pertama kali pada tahun 2008.

Kemitraan sipil biasanya digunakan oleh pasangan yang enggan menikah atau pasangan yang terhalang oleh prosedur perceraian yang panjang dengan pernikahan sebelumnya. Namun pasangan sesama jenis sebelum RUU baru disetujui tidak bisa mengajukan status kemitraan sipil.

Dikabarkan ABC News, aturan baru tersebut akan mulai diberlakukan pada awal tahun depan.

Perlu diketahui, dua tahun lalu Yunani pernah disebut diskriminatif terhadap kaum gay oleh pengadilan HAM Eropa. Tepatnya pada tahun 2013, Dewan Pengadilan HAM Eropa menyebut bahwa undang-undang yang berlaku di Yunani diskriminatif dan memerintahkan Yunani untuk membayar kerugian kepada pasangan sesama jenis yang mengajukan gugatan. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA