Resolusi tersebut disetujui dengan suara bulan oleh 193 negara anggota PBB pada Kamis (30/7).
Kendati resolusi tidak mengikat secara hukum, namun disetujuinya resolusi itu mencerminkan dukungan global atas penanganan kasus perburuan yang semakin meningkat, terutama perburuan gading gajah dan cula badak.
"Ini adalah langkah bersejarah yang dibuat oleh masyarakat internasional," kata Menteri Luar Negeri Gabon Emmanuel Issoze-Ngondet. Gabon merupakan salah satu negara yang menginisiasi resolusi tersebut.
Ia menilai bahwa fenomena perburuan semacam itu menghambat investasi.
"Ini merupakan ancaman nyata bagi stabilitas negara kita," tambahnya seperti dimuat
Press TV.
Resolusi tersebut mendorong negara-negara anggota untuk mengambil langkah efektif untuk mencegah dan melawan perdagangan satwa liar.
Bukan hanya itu, resolusi tersebut juga menyerukan agar negara-negara meningkatkan legislasi di tingkat nasional untuk mencegah, menginvestigasidan menuntut perdagangan ilegal. Hal itu dilakukan untuk membuat perdagangan satwa liar menjadi kejahatan serius.
[mel]
BERITA TERKAIT: