Larangan untuk menyembunyikan wajah di ruang publik sendiri sebenarnya telah mulai berlaku di Perancis sejak 2011 lalu. Namun pihak kepolisian di Pegunungan Alpen semakin mempertegas aturan tersebut.
Peringatan itu dipertegas kembali menyusul semakin banyaknya wisatawan yang mengunjungi Pegunungan Alpen dengan penggunakan cadar atau hijab bercadar seperti burqa dan niqab. Sebagian besar di antara mereka berasal dari wilayah dekat dengan Swiss.
Menurut komisioner kepolisian Perancis Alain Favre, penegasan itu dilakukan dengan tujuan meningkatkan keamanan publik.
"Ini bukan soal stigma 'berburu burwa', melainkan menginformasikan bahwa hukum perancis melarang orang untuk menyembunyikan wajah mereka dengan alasan keamanan," ujarnya seperti dimuat
Daily Mail (Sabtu, 25/7).
"Kita harus dapat mengidentifikasi setiap orang," tambahnya.
Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sebanyak 150 euro.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: