Pasalnya, Presiden Maladewa Abdulla Yameen pada Kamis (23/7) untuk pertama kalinya menyetujui aturan soal kepemilikan asing atas tanah di negara tersebut.
Di Maladewa sendiri saat ini sudah ada puluhan perusahaan asing yang menjalankan resor mewah. Namun status tanah mereka adalah sewa dari pemerintah selama maksmilah 99 tahun.
Dengan adanya aturan baru tersebut, maka pihak asing yang berinvestasi lebih dari 1 miliar dolar AS di Maladewa bisa memiliki hak kepemilikan tanah.
"Presiden Abdulla Yameen Mengesahkan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Maladewa," kata kantor kepresidenan Maladewa dalam sebuah pernyataan seperti dimuat
Channel News Asia.
Langkah tersebut diambil dengan tujuan untuk menarik dan memobilisai investasi asing.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: