Pengadilan HAM Eropa: Italia Tak Lindungi Hak Pasangan Sesama Jenis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 22 Juli 2015, 11:52 WIB
Pengadilan HAM Eropa: Italia Tak Lindungi Hak Pasangan Sesama Jenis
ilustrasi/net
rmol news logo Italia dinilai melanggar hak asasi manusia dengan tidak menawarkan perlindungan hukum yang cukup bagi pasangan sesama jenis.

Begitu kata putusan Pengadilan HAM Eropa (ECHR) pada Selasa (21/7) merujuk pada kasus tiga pasangan pasangan sesama jenis yang pernikahannya ditolak negara.

Disebutkan bahwa Italia telah melanggar Pasal 8 dari Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut berisi tentang hak untuk menghormati kehidupan pribadi dan keluarga.

Pengadilan menyebut bahwa perlindungan legal yang ada saat ini di Italia tidak cukup dapat diandalkan. Di sebagian besar negara Eropa sendiri diketahui telah memberlakukan hukum yang mendukung pengakuan dan perlindungan pada pasangan sesama jenis.

Sejumlah kota kecil di Italia diketahui memungkinkan dilakukannya pernikahan sesama jenis. Namun ada larangan nasional terkait pernikahan sesama jenis, serta ada pembatasan manfaat bagi pasangan tersebut.

Sebagai bentuk protes atas aturan tersebut, tiga pasangan sesama jenis itu bersama-sama untuk mengajukan pengakuan pernikahan, namun ditolak.

Pada siang ECHR diputuskan bahwa pemerintah Italia harus membayar kompensasi kepada ketiga pasangan itu masing-masing sebesar 5.000 euro.

Seperti dimuat BBC, Perdana Menteri Italia telah mengatakan bahwa pemerintahnya akan memperkenalkan undang-undang tentang sesama jenis serikat sipil tahun ini. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA