Negeri tirai bambu menetapkan sistem dua tingkat untuk mengeluarkan paspor bagi warga minoritas. Dengan sistem tersebut, penduduk minoritas disyaratkan untuk memiliki dokumentasi yang lebih luas bila dibandingkan dengan warga Tiongkok pada umumnya.
Menurut keterangan kelompok Human Rights Watch (Senin, 13/7), sistem tersebut menyebabkan warga minoritas membutuhkan waktu lebih lama, bahkan hingga lima tahun atau bahkan mendapat penolakan langsung dari pengajuan paspor tanpa penjelasan.
Reuters mengabarkan bahwa pemerintah Tiongkok telah mengintensifkan kontrol atas kelompok etnis minoritas yang telah memprotes kekuasaan Tiongkok. Hal itu dilakukan atas kekhawatiran atas ketidakstabilan di perbatasan di mana mereka tinggal.
Human Rights Watch menyebut bahwa sistem tersebut bisa menghambat perjalan warga minoritas ke luar negeri untuk melakukan sejumlah tujuan seperti studi agama dan haji, atau menghadiri acara yang dipimpimpin oleh pemimpin spirotual Tibet, Dalai Lama di luar negeri.
"Pihak berwenang Tiongkok harus bergerak cepat untuk membongkar sistem paspor yang terang-terangan diskriminatif tersebut," kata direktur Human Right Watch Tiongkok, Sophie Richardson dalam sebuah pernyataan.
[mel]
BERITA TERKAIT: