Menurut keterangan dari Immigration & Checkpoints Authority (ICA) pada Jumat (5/6), pada 21 Mei lalu, sekitar pukul 21:40, petugas ICA menghentikan mobil untuk pemeriksaan dari Malaysia yang masuk ke Singapura melalui Woodland Checkpoint.
Ketika bagasi mobil itu dibuka, petugas menemukan ada seorang pria berjongkok di dalamnya. Pihak keamanan segera mengamankan supir bernama Hasan Maksum (48) dan penumpang di dalam bagasi bernama Sofyan Soeb (41) itu.
Seperti dimuat
Channel News Asia, kedua pria yang merupakan warga negara Indonesia itu pada Kamis (4/6) didakwa bersalah. Hasan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan tiga kali cambukan karena berusaha untuk menyelundupkan Sofyan keluar dari Singapura. Sementara itu Sofyan dihukum selama tiga bulan penjara dan tiga kali cambukan karena berupaya meninggalkan Singapura secara ilegal dan tidak bisa menunukkan paspor.
Sementara mobil yang digunakan oleh keduanya ditahan dan disita pihak keamanan Singapura.
Berdasarkan Undang-undang Imigrasi Singapura disebutkan bahwa ancaman hukuman untuk masuk atau keluar dari Singapura secara ilegal adalah maksimal enam bulan penjara ditambah tiga kali cambukan. Sedangkan hukuman untuk terlibat dalam bisnis menyelundurpkan migran ke dalam dan keluar Singapura adalah penjara sekurang-kurangnya selama dua tahun.
Pemeriksaan keamanan pada penumpang dan kendaraan di pos pemeriksaan telah diperketat untuk mencegah upaya untuk menyelundupkan tidak diinginkan orang, obat-obatan, senjata, bahan peledak dan contrabands lainnya, ICA menambahkan.
[mel]
BERITA TERKAIT: