Seperti dimuat
BBC (Rabu, 6/5), setelah melalui mekanisme voting di parlemen Perancis, sebanyak 438 legislator menyatakan setuju dan hanya 86 legislator yang menolak.
Rancangan undang-undang terkait penguatan intelijen itu sendiri telah dirancang sejak Januari lalu, tepatnya tiga hari pasca serangan di Paris yang menewaskan 17 orang. Pemerintah Perancis menilai, UU itu diperlukan untuk memperhitungkan perubahan teknologi komunikasi. UU tersebut
Namun demikian UU tersebut memicu kritik dari sejumlah kalangan masyarakat yang menilai bahwa aturan tersebut melanggar privasi dan memberikan terlalu banyak kekuasaan pada negara untuk melakukan pengawasan massa. Kekhawatiran utama mereka adalah karena badan intelijen Perancis akan bisa mengumpulkan sejumlah besar metadata dari internet dan komunikasi digital.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: