Keduanya dinilai menghina agama karena mempromosikan acara minum di bar melalui sebuah poster yang menunjukkan foto patung Buddha tengah mengenakan headphone.
Poster yang disebar secara online terutama melalui sosial media facebook itu memicu kemarahan warga Myanmar.
Myanmar sendiri diketahui menerapkan hukum yang menyebut bahwa merusak atau menghina agama apapun merupakan tindakan ilegal.
Warga Selandia Baru bernama Philip Blackwood yang merupakan manager di bar VGastro di Yangon ditangkap pada bulan Desember lalu bersama dengan pemilik bar yakni warga negara Myanmar Tun Thurein dan rekannya Htut Ko Ko Lwin.
Masing-masing dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama dua setengah tahun.
Namun demikian di hadapan persidangan, ketiga pria itu membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Tun Thurein juga mengatakan kepada pengadilan bahwa Blackwood sendiri yang bertanggung jawab atas poster tersebut. Blackwood sendiri telah meminta maaf secara online dan telah mengulangi permintaan maafnya di pengadilan.
Kendati demikian, seperti dimuat
BBC, hakim Ye Lwin di persidangan menyebut bahwa meskipun Blackwood meminta maaf, namun dirinya telah dengan sengaja membuat plot untuk menghina keyakinan agama saat mengunggah poster di facebook.
[mel]
BERITA TERKAIT: