Dalam RUU yang diusulkan pada Jumat (30/1) itu orang yang diduga terlibat dalam plot teror dapat ditahan selama satu minggu tanpa dalih apapun.
Aturan itu juga menyebut bahwa setiap orang yang menyerukan terorisme, kendati tanpa ancaman spesifik akan disebut melakukan kejahatan.
Di bawah aturan yang sama, badan intelijen Kanada, Canadian Security dan Intelijen (CSIS), akan menerima kekuatan tambahan untuk melacak dan menangkap tersangka, termasuk mencegah warga negara Kanada dari bepergian ke luar negeri untuk tujuan teror dengan membatalkan pesawat mereka atau pemesanan wisata lainnya.
Bukan hanya itu, seperti dimuat
Press Tv, di bawah peraturan baru itu juga pemerintah berhak menghampus materi terkait teror yang diposting di situs Kanada.
Harper menyebut bahwa RUU itu merupakan hal yang penting mengingat ancaman teror yang meningkat.
Namun demikian, aturan tersebut masih belum bisa diterapkan sebelum disetujui oleh parlemen Kanada.
[mel]
BERITA TERKAIT: