Pembunuh Imam Besar Xinjiang Dijatuhi Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 29 September 2014, 14:51 WIB
rmol news logo Pengadilan Tiongkok menjatuhi hukuman mati pada dua orang tahanan dan hukuman seumur hidup pada seorang tahanan lainnya atas kasus pembunuhan imam di wilayah Xinjiang Tiongkok pada Minggu (28/9).

Ketiganya yang diduga merupakan bagian dari kelompok ekstrimis Islam melakukan serangan dangan pisau dan kapak kepada seorang pempin muslim ternama pro pemerintah dari etnis Uighur Juma Tayir pada akhir Juli lalu. Ia merupakan pemimpin sholat atau imam masjid terbesar Tiongkok di Zinjiang.

Pada saat kejadian, dua orang penyerang telah ditembak mati polisi, sedangkan seorang lainnya bernama Nurmemet Abidili ditangkap. Abidili kemudian memberikan informasi yang mengarah pada penangkapan dua orang lainnya, Gheni Hasan dan Atawulla Tursun.

Abidili dan Hasan dijatuhi hukuman mati karena tuduhan membentuk dan memimpin kelompok teroris dan melakukan pembunuhan.

Di kursi pesakitan Hasan menyebut bahwa dirinya dipengaruhi oleh ekstrimis religius yang melatih anggotanya untuk membunuh tokoh agama.

Sementara itu, dikabarkan Reuters, Tursun harus menghabiskan sisa waktunya di balik jeruji besi karena dinilai berpartisipasi dalam kelompok teroris dan pembunuhan.

Xinjiang yang merupakan rumah bagi kelompok muslim Uighur diketahui telah menghadapi kekerasan selama beberapa tahun terakhir terlebih karena adanya tudingan pemerintah Tiongkok bahwa bagian dari kelompok itu merupakan separatis yang hendak mendirikan negara sendiri yang disebut dengan Turkestan Timur.

Imam Tayir yang menjadi korban pembunuhan itu sendiri dikenal merupakan sosok yang kontroversial di kalangan kelompok Uighurs yang kerap mendukung pemeirntah Tiongkok. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA