Seluruh Atribut RSBI Harus Segera Dihilangkan!

Senin, 14 Januari 2013, 18:50 WIB
Seluruh Atribut RSBI Harus Segera Dihilangkan<i>!</i>
ILUSTRASI
rmol news logo Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta meminta seluruh sekolah negeri yang berstatus sebagai rintisan sekolah berstandar internasional segera melepas seluruh atribut yang menunjukkan statusnya tersebut.

"Paling lambat Sabtu (19/1), seluruh atribut rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) yang sudah terpasang harus diturunkan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Senin (14/1).

Menurut dia, berbagai atribut yang harus segera diturunkan atau dihilangkan tersebut di antaranya adalah spanduk, pamflet, leaflet dan baliho termasuk segera mengganti kepala surat yang masih mencantumkan status RSBI.

Edy mengatakan, penurunan berbagai atribut RSBI di sekolah negeri tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal RSBI yaitu pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Selain menurunkan berbagai atribut RSBI, lanjut Edy, sekolah juga dilarang melakukan pungutan kepada siswa terhitung mulai Februari, khususnya untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

"Untuk sekolah menengah atas dan kejuruan, masih akan dilakukan pengaturan lebih lanjut," katanya.

Mengenai pembiayaan, Edy menegaskan, layanan pendidikan di sekolah-sekolah yang pernah berstatus RSBI tidak akan berkurang karena biaya pendidikan masih bisa ditanggung melalui bantuan operasional sekolah dari pusat maupun dari daerah. Edy menambahkan, sekolah yang pernah berstatus RSBI tersebut kemudian akan menjadi sekolah berstandar nasional (SSN). [ant/wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA