Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Targetkan 5 RUU Selesai Masa Sidang Ini

Laporan: Dede Zaki Mubarok | Kamis, 16 Mei 2019, 18:46 WIB
DPR Targetkan 5 RUU Selesai Masa Sidang Ini

Fadli Zon dan Bambang Soesatyo/Humas Ketua DPR

Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa sisa waktu masa jabatan wakil rakyat periode 2014-2019 yang tersisa beberapa bulan lagi, tidak membuat semangat kendor.

Seluruh fraksi di DPR telah bersepakat untuk fokus menuntaskan sejumlah RUU yang menjadi prioritas.

“DPR terus berkoordinasi dengan pemerintah agar dalam sisa masa waktu jabatan yang akan berakhir pada bulan September 2019, dapat secara maksimal menyelesaikan RUU yang masuk prioritas," ujar Bamsoet usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Yosona Laoly, dilanjutkan rapat konsultasi pimpinan dengan para ketua pansus dan panja RUU dan ketua-ketua Komisi di ruang rapat pimpinan DPR di Jakarta, Rabu (15/5).

Pimpinan dewan juga terus melakukan rapat konsultasi dalam rangka akselerasi penyelesaian RUU dengan Pimpinan AKD dan  Pansus yang menangani RUU.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain tiga pimpinan DPR yakni Utut Hadiyanto, Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah, Wakil Ketua DPR  Fadli Zon, serta pimpinan komisi.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan, hingga Masa Sidang V DPR RI yang akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2019, setidaknya ada lima RUU diharapkan bisa disahkan.

Lima RUU tersebut yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta RUU Ekonomi Kreatif.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pimpinan DPR, pimpinan komisi DPR I, pimpinan Pansus DPR dan Pimpinan Legislasi DPR RI, kita optimis lima RUU tersebut bisa diselesaikan pada masa sidang ini. Pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai bulan Agustus hingga September 2019, diharapkan ada empat RUU lagi yang bisa diselesaikan, yakni RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, RUU Perkoperasian serta RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,” urai Bamsoet.

Secara khusus, ia sangat berharap RUU KUHP bisa diselesaikan pada masa sidang ini. Sehingga, bisa menjadi kado terindah saat HUT kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus mendatang.

“DPR dan pemerintah memandang urgent menyelesaikan RUU KUHP karena sampai saat ini kita masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda. Jika saja DPR dan pemerintah dapat merampungkan pembahasan RUU KUHP tersebut akan menjadi ‘legacy’, sekaligus hadiah terindah dalam rangka peringatan HUT kemerdekaan RI Ke-74 pada tanggal 17 Agustus 2019,” tutur Bamsoet.

Lebih jauh kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan kembali tanggun gjawab penyelesaian RUU tidak hanya terletak di tangan DPR saja tapi juga pemerintah.

“Hambatan yang sering dihadapi DPR dalam pembahasan RUU adalah ketidakhadiran menteri yang diberikan tugas oleh presiden untuk melakukan pembahasan di DPR," bebernya.

"Ketidakhadiran menteri ini sudah pernah disampaikan kepada presiden karena sangat mengganggu kinerja legislasi DPR," imbuh Bamsoet.
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)