ORI Dukung Pansus BP Batam Dibentuk
Laporan: | Senin, 13 Mei 2019, 16:49 WIB
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai telah terjadi maladministrasi terkait proses pergantian kepemimpinan kepala BP Batam yang telah terjadi beberapa kali.
Akibatnya, menciptakan ketidakpastian dan mengganggu investasi di Pulau Batam.
Begitu dikatakan komisioner ORI, Laode Ida saat menyampaikan hasil kajian yang dilakukan ORI, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (13/5).
Dia memyebut, pihak yang melakukan maladministrasi adalah Menteri Perekonomian, termasuk Dewan Kawasan.
"Pemerintah dalam hal ini Menteri Perekonomian dan Dewan Kawasan telah melakukan maladministrasi akibat dari gonta ganti kepemimpinan, yang bukan saja mengorbankan figur-figur yang diganti, melainkan juga menimbulkan ketidakpastian invetasi di Pulau Batam," tegas Laode Ida.
Mantan Wakil Ketua DPD ini melanjutkan, rencana pemerintah mengangkat walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala Batam dimunculkan tanpa ada kajian admistrasi hukum yang komprehensif.
"Jika hal itu tetap diwujudkan maka berpotensi terjadinya maladministrasi yang dilakukan oleh presiden," terangnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengingatkan pemerintah kota dan BP Batam adalah dua institusi pemerintah lembaga yang berbeda dengan dasar aturan dan kewenangan yang berbeda pula, sehingga tidak tepat jika dikatakan ada dualisme dalam pengelolaan Batam.
Yang terjadi, masih kata dia, belum adanya aturan tentang hubungan antara Pemkot dan BP BO/BP Batam sebagaimana diwajibkan dalam UU 53/1999 dan sesuai dengan UU 23/2014.
"Dengan kata lain, terdapat kelalaian pemerintah yang terjadi hampir selama 20 tahun dalam menyusun peraturan pemerintah mengenai hubungan kerja antara pemerintah kota Batam dengan otorita pengembangan daerah industri Pulau Batam pada saat itu dan BP KPBPB Batam pada saat ini," paparnya.
Oleh karena itu, Laode menyarankan agar pemerintah membatalkan rencana penunjukan walikota Batam sebagai ex official kepala BP KPBPB Batam.
"Pemerintah segera melakukan harmonisasi peraturan dengan menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemkot dengan BP KPBPB serta kewenangan pemerintah kota Batam di dalam daerah kawasan khusus sebagaimana amanat UU No 53/1999 dan UU No. 23/2014," ucapnya.
"Memastikan tegakan aturan dalam pengangkatan dan penghentian pimpinan BP Batam termasuk di dalamnya penerapan prinsip atau azas profesionalisme," pungkas dia.
Selain itu, hasil kesimpulan rapat tersebut, DPR dan Ombudsman sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan penunjukan Walikota Batam sebagai Eks officio Kepala Batam. Bahkan Komisi II DPR juga sepakat mendorong pembentukan Panja soal BP Batam.