Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Bamsoet Pastikan UU MD3 Tidak Akan Direvisi

Laporan: | Senin, 13 Mei 2019, 13:43 WIB
Bamsoet Pastikan UU MD3 Tidak Akan Direvisi

Bambang Soesatyo/Net

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo memastikan tidak akan ada revisi atas aturan tentang calon dewan yang berhak menduduki posisi pimpinan parlemen dalam waktu dekat ini.

Aturan mengenai pemenang pemilu yang berhak menduduki kursi pimpinan DPR itu termaktub dalam UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD/3).

"Saya sebagai ketua DPR memastikan tidak ada perubahan yang terkait itu," katanya saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5).

Bamsoet, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dia merupakan salah seorang yang ikut andil dalam penerbitan UU MD3 yang baru. Atas alasan itu, dia memastikan tidak akan ada perubahan UU tersebut dalam waktu dekat ini.

"Karena sayalah yang menggolkan dan mengubah UU itu agar pemenang pemilu langsung jadi ketua DPR," tekan politisi Partai Golkar tersebut.

Di Pemilu 2014 lalu, UU MD3 sempat direvisi usai pencoblosan pileg. Perubahan membuat kualifikasi calon pimpinan DPR berubah. Imbasnya, PDIP yang saat itu menjadi pemenang pemilu tidak memiliki wakil di pimpinan DPR dan MPR.
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)