Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

KPU Dan Bawaslu Harus Tetap Siaga Di Masa Tenang

Laporan: | Senin, 15 April 2019, 17:32 WIB
KPU Dan Bawaslu Harus Tetap Siaga Di Masa Tenang

Bamsoet/Net

Masa tenang merupakan masa di mana potensi pelanggaran pemilu justru marak terjadi. Untuk itu, KPU dan Bawaslu provinsi, kota dan kabupaten harus terus siaga dan melakukan patroli.

Sehingga praktik politik uang, ujaran kebencian, dan SARA bisa diminimalisasi.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai bahwa kedua lembaga tersebut harus bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam mengawasi potensi adanya kampanye melalui media sosial. Termasuk, menuntaskan penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"KPU dan Bawaslu secara tegas menindak sesuai hukum positif yang berlaku, apabila ditemukannya pelanggaran pada masa tenang Pemilu 2019," kata politisi Partai Golkar ini.

Tak kalah penting, sambungnya, KPU harus memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 17 April 2019.

Kepada semua pihak, terutama peserta pemilu diminta menghormati masa tenang pemilu dengan tidak melakukan kegiatan kampanye apapun demi kesuksesan Pemilu serentak 2019.

“Saya juga meminta masyarakat untuk menggunakan masa tenang dengan mengoreksi dan memastikan tempat pemungutan suara (TPS) sebagai tempat menyalurkan hak pilih,” tegas pria yang akrab disapa Bamsoet itu.
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)