Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Kemendikbud Tak Bisa Asal Comot Prajurit TNI Sebagai Guru

Laporan: | Jumat, 08 Maret 2019, 09:58 WIB
Kemendikbud Tak Bisa Asal Comot Prajurit TNI Sebagai Guru

Reni Marlinawati/Net

Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggandeng TNI AD untuk menjadi guru di perbatasan dan daerah terluar sebaiknya dikaji ulang.

Begitu tanggapan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati di Jakarta, Jumat (8/3).

Ia bukan menyangsikan kemampuan prajurit TNI sebagai pendidik.

"Kebijakan tersebut tampak baik dan simpatik. Tapi ada masalah serius khususnya terkait dengan kedudukan TNI yang sama sekali tidak diperuntukkan sebagai guru," kata Reni.

Reni menyitir pasal 7 ayat (2) huruf b UU 34/2004 tentang TNI menyebutkan terdapat 14 item operasi militer non perang yang dimiliki TNI.

"Namun, tidak ada fungsi TNI untuk pendidikan. jadi ini persoalan ketentuan yang mengatur," ingat Reni.

Menurut dia, merujuk Pasal 1 ayat (1) UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan secara tegas guru merupakan pendidik yang  profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal.

"Jadi tidak asal comot guru," tegas Reni.

Jika persoalannya kekurangan tenaga pendidik di wilayah perbatasan dan daerah terluar di Indonesia, Reni mengatakan sebaiknya pemerintah memberdayakan guru honorer dengan memberikan insentif khusus mengingat medan dan areanya tidak lazim.

"Mau tidak mau harus dibuat insentif untuk guru yang ditempatkan di daerah perbatasan dan daerah terluar," tambah Reni.

Reni meyakini komitmen pemerintahan Jokowi yang memiliki keberpihakan pada sektor pendidikan serta daerah perbatasan dan terluar tidak sulit untuk menjawab persoalan kekurangan tenaga pendidik ini.

"Saya yakin, melihat komitmen Pemerintah khususnya di daerah perbatasan dan terluar, persoalan tenaga pendidik ini akan dapat diatasi," tandas Reni.
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)