Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Pakar: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masih Banyak Celah

Laporan: Idham Anhari | Sabtu, 02 Februari 2019, 13:09 WIB
Pakar: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masih Banyak Celah . Masih banyak celah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini sedang dibahas DPR.

Pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Jay Tambunan mengatakan, banyak yang harus direvisi dalam aturan tersebut, karena pengaturannya dianggap begitu luas.

Misalnya, dalam draft RUU PKS yang ada saat ini, tidak mengatur kejahatan seksual yang dilakukan oleh perempuan. Sehingga terkesan kejahatan seksual hanya dilakukan oleh laki-laki.

"Di dalam RUU ini tidak ada pelaku seksual perempuan. Kesannya wanita hanya korban," ujar Jay dalam diskusi polemik bertema "Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).

Dia mengatakan, dalam konteks ini, baik perempuan maupun laki-laki merupakan pelakunya. Sehingga kekerasan seksual bisa juga dilakukan oleh perempuan.

"Kecuali pemerkosaan atau kepada anak perempuan di bawah umur atau kepada perempuan lainnya dewasa, tapi dipaksa ini tidak perlu dibahas (karena masuk pidana)," terang Jay.

Selain itu, adanya pasal yang berkaitan dengan hubungan keluarga atau rumah tangga. Nantinya pasal ini berpotensi menjadi multi tafsir bagi pasangan suami istri, untuk mencari celah melakukan pidana satu sama lain.

"Nanti jangan-jangan suami bisa dipidanakan istri kalau sudah nggak suka lagi," jelas Jay.

"Suami saja akan bisa diplintir dengan unsur begitu luas, apalagi yang dewasa pacaran," pungkasnya menambahkan. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)